Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menegaskan bahwa layanan kesehatan harus hadir saat masyarakat membutuhkan, tanpa terhambat kendala di lapangan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani hanya karena kendala di lapangan. Pelayanan kesehatan menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.
Pernyataan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesehatan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Kesehatan Toraja Utara, Kamis (2/4), bersama jajaran Dinas Kesehatan dan para kepala puskesmas.
Pelayanan kesehatan tidak berhenti pada prosedur. Respons harus cepat. Tindakan harus tepat. Keselamatan jiwa menjadi pijakan utama. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan setiap fasilitas kesehatan mengutamakan keselamatan pasien, khususnya dalam situasi darurat.
Penguatan data layanan yang termutakhirkan, valid dan akurat menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan. Intervensi pelayanan disusun sesuai dengan kondisi riil di setiap wilayah.
“Data harus menjadi pijakan. Kita harus melihat kondisi riil di lapangan agar bisa mengambil langkah yang tepat,” ujarnya.
Kedisiplinan menjadi bagian penting dalam memastikan layanan kesehatan dasar berjalan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kalau ada yang tidak disiplin dan mengabaikan pelayanan, tentu akan menjadi perhatian serius,” katanya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan juga mengarah pada aspek layanan yang menjadi fokus evaluasi di lapangan. Akses layanan menjadi perhatian, terutama di wilayah dengan keterbatasan jangkauan dan kehadiran tenaga kesehatan, agar penanganan terhadap masyarakat tidak tertunda. Pembahasan mencakup penanganan penyakit, program kesehatan gratis, serta pergeseran kasus stunting di sejumlah wilayah, yang menuntut pendekatan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Dorongan penguatan layanan kemudian diarahkan pada tingkat puskesmas. Inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat terus dikembangkan, termasuk layanan jemput bola serta penguatan upaya promotif dan preventif. Koordinasi lintas puskesmas diperkuat melalui rencana rapat rutin bulanan dengan pelaporan terbuka terkait program, kendala, dan solusi.
Diskominfo-SP - 2026















